8 Fakta Pesta Tanpa Busana, Ada yang Sudah Menikah, Poin 7 Buat Oles-oles
Kamis, 03 September 2020 – 07:53 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti kasus pesta asusila sesama jenis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Foto: ANTARA /Reno Esnir/foc
7. Barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta
8. Sembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Berikut ini sejumlah fakta kasus pesta tanpa busana yang melibatkan 56 orang di kawasan Kuningan, Jaksel.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!