8 Fakta Pesta Tanpa Busana, Ada yang Sudah Menikah, Poin 7 Buat Oles-oles
Kamis, 03 September 2020 – 07:53 WIB
7. Barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta
8. Sembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Berikut ini sejumlah fakta kasus pesta tanpa busana yang melibatkan 56 orang di kawasan Kuningan, Jaksel.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Oknum Pengacara di Palu Diduga Melakukan Asusila terhadap Anak, Ini Penjelasan Polisi
- FNJ Jual Foto dan Video Wanita Tanpa Busana, Ada Gadis di Bawah Umur
- Bagian Reproduksi Pasien Perempuan Sakit, Pak Dokter Diduga Malah Melakukan Pelecehan
- Hutan Kota UKI jadi Tempat Mesum Sesama Jenis, Alat Kontrasepsi Berserakan
- Kasus Bacaleg Diduga Hamili Anak Kandung, Begini Info dari Kombes Arman