8 Fakta Rektor Unila Ditangkap KPK, Modus Meraup Uang Miliaran dari Jalur Mandiri, Parah!

8 Fakta Rektor Unila Ditangkap KPK, Modus Meraup Uang Miliaran dari Jalur Mandiri, Parah!
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan kronologis Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar," ucap Asep.

Pihak tersangka pemberi suap inisial AD ditangkap oleh tim KPK di Bali.

3. Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar

KPK menduga Rektor Unila Karomani menerima suap sekitar Rp 5 miliar.

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM.

"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar," ungkap Ghufron.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima KRM sekitar Rp 5 miliar.

4. Rektor Unila Terlibat Langsung Menentukan Kelulusan

Pada 2022, Unila sebagai salah satu perguruan tinggi negeri ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Berikut ini 8 fakta Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK. Simak modus sang profesor meraup uang miliaran rupiah dari seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News