8 November, Malinda Jalani Sidang Perdana
Rabu, 26 Oktober 2011 – 17:47 WIB
JAKARTA - Mulai 8 November 2011 nanti, Inong Malinda alias Melinda Dee bakal sering tampil di muka publik. Sebab terhitung hari itu, mantan pegawai Citibank tersebut akan mulai duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berikutnya adalah adik kandung Malinda yang bernama Visca Lovitasari yang dikenai Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 5 dan atau pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepastian sidang Malinda Dee disebutkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi, Rabu (26/10). "Barusan saya dapat informasi dari jaksanya kalau sidang Malinda tanggal 8 November," kata Masyhudi saat dihubungi wartawan.
Baca Juga:
Dengan begitu, untuk kasus penggelapan dana nasabah Citibank dan pencucian uang, kejaksaan sudah melimpahkan 4 berkas ke pengadilan. Pertama adalah suami siri Malinda, Andhika Gumilang. Bintang iklan rokok ini dijerat pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:
JAKARTA - Mulai 8 November 2011 nanti, Inong Malinda alias Melinda Dee bakal sering tampil di muka publik. Sebab terhitung hari itu, mantan pegawai
BERITA TERKAIT
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Sukarelawan RJ2 Gelar Halalbihalal, Bakal Ada Kaesang Pangarep
- Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur Rp 22 Miliar, Heru Budi: Saya Enggak Tahu
- Ubah Sebutan KKB Menjadi OPM, Panglima TNI Banjir Dukungan
- Jika Tak Minta Maaf kepada Publik, Ketum PITI Akan Polisikan Pendeta Gilbert