8 Orang di Karawang Tewas Akibat Menenggak Miras Oplosan, Polisi Jerat 3 Tersangka

8 Orang di Karawang Tewas Akibat Menenggak Miras Oplosan, Polisi Jerat 3 Tersangka
Ilustrasi minuman keras. (ANTARA/Dok)

Selain itu, ada juga pasal lain, yakni Pasal 62 Ayat 1 atau Ayat 3 Juncto Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya dilaporkan, delapan warga Karawang meninggal dunia akibat menenggak minuman keras oplosan di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.

Umumnya, para korban mengalami muntah-muntah usai menenggak minuman keras oplosan, dan meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. (antara/jpnn) 

8 orang tewas akibat diduga menenggak minuman keras oplosan. Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni dua penjual dan satu peracik minuman keras.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News