8 Orang Sedang Bersama Terapis Pijat saat PPKM Darurat, Ya Ampun

jpnn.com, BANDUNG - Polrestabes Bandung menggerebek panti pijat di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7).
Panti pijat itu langsung disegel karena masih beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa penyegelan itu setelah pihaknya menggerebek langsung panti pijat itu karena adanya laporan dari masyarakat sekitar.
"Kami menemukan ada sepuluh terapis yang sedang bekerja. Kami juga menemukan delapan orang pengunjung yang saat penggerebekan sedang beraktivitas," kata Adanan.
Dikatakan, selama masa PPKM Darurat ini panti pijat yang berinisial BS itu tetap beroperasi.
Padahal, dalam peraturan PPKM, sektor jasa seperti panti pijat itu tidak boleh beroperasi.
Tempat panti pijat itu berada di salah satu gedung kompleks pertokoan di Kiaracondong.
Tempat itu pun tidak memiliki tanda apa pun di depan gedung tersebut karena diduga untuk mengelabui petugas.
Polisi melakukan penggerebekan lokasi panti pijat yang masih beroperasi di masa PPKM Darurat.
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Eagle Gelar SSB Ajak Running Enthusiast Tingkatkan Performance Gunakan Alpha-ST
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala