8 Pegiat KAMI Ditangkap, 5 Orang Berstatus Tersangka, Nih Nama-namanya

jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan Bareskrim dengan Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap delapan orang pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Empat orang ditangkap di Jakarta dan empat lagi ditangkap di Medan.
Adapun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah empat pegiat KAMI di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri. Nama terakhir disebut sebagai Ketua KAMI Medan.
"Yang di Medan sudah semuanya ditahan dan semua ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Polri,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (13/10).
Kemudian, satu tersangka lainnya adalah Kingkin Annida, yang juga pegiat KAMI. Kingkin yang ditangkap di Tangerang Selatan diketahui salah satu caleg dari PKS pada Pemilu 2019 lalu.
“Untuk yang (ditangkap) di Tangsel ini sudah lebih 1x24 jam diperiksa, sudah ditahan (berstatus tersangka),” tambah Awi.
Sementara, tiga orang lainnya yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Khairi Amri masih dalam pemeriksaan polisi.
Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, status ketiganya akan ditentukan apakah tersangka atau saksi.
Penyidik Bareskrim sudah menetapkan lima orang pegiat KAMI sebagai tersangka terkait pelanggaran ITE dan penghasutan.
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Ketua Umum KSPSI: Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day di Monas
- Merespons Kebijakan Dagang Trump, Syahganda Nainggolan: Sikap Independen Indonesia Sudah Tepat
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri