8 Pembakar Mobil KPLP Pekanbaru Diringkus, Irjen Iqbal Bongkar Peran Pelaku

Kemudian, TT selaku eksekutor, dan DG sebagai joki atau yang mengumpulkan para pelaku.
“Mereka kami sangkakan dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena melakukan pembakaran dengan sengaja yang dapat membahayakan masyarakat umum,” tutup Iqbal.
Insiden pembakaran mobil dinas KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru Efendi Parlindungan Purba ini terjadi pada Kamis (20/1) dini hari.
Awalnya, ketua RT setempat membangunkan Efendi dan memberitahu bahwa mobil dinas jenis Isuzu Panther warna hitam dengan nomor polisi BM 1442 TP yang terparkir di depan rumah KPLP terbakar.
Selanjutnya, Efendi mengambil selang air untuk memadamkan api.
Setelah api padam, warga menemukan botol air mineral berisikan sisa BBM jenis pertalite. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
8 pembakar mobil dinas KPLP Pekanbaru diringkus. Kapolda Riau Irjen Iqbal membongkar peran para pelaku.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang