8 Pernyataan Penting Pejabat Kemendikbudristek untuk Guru Lulus PG PPPK Tahap 1 & 2

8 Pernyataan Penting Pejabat Kemendikbudristek untuk Guru Lulus PG PPPK Tahap 1 & 2
Para pengurus GLPGPPPK bersama Sesditjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani. Foto dokumentasi GLPGPPPK

jpnn.com, JAKARTA - Para guru lulus passing grade (PG) PPPK tahap 1 dan 2 bisa bernapas lega. Mereka mendapat penjelasan detail dari Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani saat audiensi pada 23 Mei 2022.

Menurut Sekretaris forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Meisi Lukitasari, apa yang menjadi tuntutan mereka sebagian besar sudah dipenuhi Kemendikbudristek.

"Walaupun regulasinya belum diumumkan, tetapi gambarannya sudah ada," kata Meisi kepada JPNN.com, Selasa (24/5).

Dia menyebutkan sejumlah informasi penting disampaikan Kemendikbudristek. Sesuai catatan GLPGPPPK dan video audiensi, Prof Nunuk menyampaikan beberapa informasi penting, yaitu:

1. Guru yang sudah lulus PG PPPK 2021 tidak perlu mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 3.

2. Guru yang sudah lulus PG di tahun 2021 akan diberikan kuota oleh Kemendikbudristek.

3. Prioritas pertama adalah guru-guru yang sudah PG untuk tetap di sekolah induk. Jika di sekolah induk tidak ada formasi, lalu sekolah terdekat ada formasi, tetapi tidak ada yang PG, guru yang sudah PG dengan sekolah terdekat akan diprioritaskan.

4. Guru yang lulus PG akan diprioritaskan untuk ditempatkan di satu wilayah kewenangan, misal 1 kabupaten atau kota. Dia tidak akan ditempatkan di luar daerah.

Pejabat Kemendikbudristek mengeluarkan 8 pernyataan penting terkait guru lulus PG PPPK tahap 1 dan 2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News