8 Pernyataan Penting Pejabat Kemendikbudristek untuk Guru Lulus PG PPPK Tahap 1 & 2
Selasa, 24 Mei 2022 – 18:06 WIB
5. Apabila sampai akhir, masih tidak kebagian formasi, pemerintah akan mengundang pemda, memberi pengarahan agar pemda membuka formasi untuk guru yang sudah passing grade.
6. Prioritas kedua, guru yang belum passing grade agar tetap di sekolah induk.
7. Bagi guru yang sudah passing grade baik tahap 1 atau 2, kemudian dikeluarkan oleh pihak sekolah atau dinon-aktifkan Dapodiknya oleh sekolah, selama guru itu tidak meninggal, maka akan tetap mendapatkan formasi.
8. Ada penawaran dari pemerintah bagi guru yang sudah lulus passing grade di daerah luar dengan penggajian dan tunjangan lebih baik dan diperbolehkan kembali ke sekolah induk lagi jika ada guru yang pensiun. (esy/jpnn)
Pejabat Kemendikbudristek mengeluarkan 8 pernyataan penting terkait guru lulus PG PPPK tahap 1 dan 2.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek