8 Tahun, KY Terima 6.643 Laporan Pengaduan
Rabu, 15 Agustus 2012 – 09:46 WIB
Asep melanjutkan, sejauh ini, KY dan MA telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebanyak 15 kali. Sementara poin kode etik yang paling sering dilanggar oleh hakim adalah bersikap profesional, berdisiplin tinggi dan berintegritas. "Diantaranya memang itu yang kerap dilanggar,"imbuh Asep.
Di bagian lain, persoalan gaji dan tunjangan hakim dipastikan bakal mengalami peningkatan.. MA, KY dan pemerintah sudah �sudah menyetujui gaji hakim masa kerja 0 tahun adalah Rp 10,6 juta ditambah fasilitas. "MA, KY dan pemerintah telah melakukan pembahasan mengenai penyesuaian gaji, tunjangan dan fasilitas untuk para hakim yang diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan hakim akan tetapi menarik minat Sarjana Hukum (SH) yang berkualitas untuk mengabdi selaku hakim," kata Ketua MA, Hatta Ali seperti dilansir dalam situs MA, kemarin.
Hatta menegaskan, pihaknya tidak hanya akan memperjuangkan remunerasi bagi hakim, namun juga para PNS yang bekerja di lembaga peradilan. Hatta yakin jika target blue print kemandirian pengadilan tidak menunggu sampai 2035 nanti. Sebab MA telah membuat tujuh visi pembenahan dari managemen pengadilan, untuk meningkatkan kepercayaan dan keyakinan masyarakat pada pengadilan.
"Dengan 7 visi itu, diharapkan kemandirian, kebebasan dan kemerdekaan badan peradilan Indonesia benar-benar terwujud tanpa menunggu sampai 2035," ujarnya. (Ken)
JAKARTA- Tidak terasa Komisi Yudisial (KY) sudah berdiri selama delapan tahun. Dalam kurun waktu tersebut, KY telah menerima ribuan laporan masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas