8 Tahun, MK Putuskan 795 Perkara

8 Tahun, MK Putuskan 795 Perkara
8 Tahun, MK Putuskan 795 Perkara
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan lembaga peradilan tersebut sudah memutuskan 795 perkara didirikan sejak tahun 2003 lalu.

Dari 795 perkara yang sudah diputus tersebut adalah, 377 perkara pengujian undang-undang, 15 perkara SKLN, 116 perselisihan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden, serta 347 perkara persilisihan Pemilukada.

"Seluruh putusan dilandasi ikhtiar menegakkan, bukan hanya hukum tetapi juga keadilan substantif," kata Mahfud memberikan sambutan  upacara bendera dan penghargaan Anugerah Konstitusi memperingati 8 tahun MK, Jumat (12/8).

Dikatakan Mahfud, dalam memutus perkara, hakim konstitusi berpegang teguh bahwa keadilan harus digali dan didapatkan meskipun harus membongkar atau menerobos hukum-hukum yang menghalangi tercapainya keadilan.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan lembaga peradilan tersebut sudah memutuskan 795 perkara didirikan sejak tahun 2003

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News