8 Tahun, MK Putuskan 795 Perkara
Jumat, 12 Agustus 2011 – 10:48 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan lembaga peradilan tersebut sudah memutuskan 795 perkara didirikan sejak tahun 2003 lalu. Dikatakan Mahfud, dalam memutus perkara, hakim konstitusi berpegang teguh bahwa keadilan harus digali dan didapatkan meskipun harus membongkar atau menerobos hukum-hukum yang menghalangi tercapainya keadilan.
Dari 795 perkara yang sudah diputus tersebut adalah, 377 perkara pengujian undang-undang, 15 perkara SKLN, 116 perselisihan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden, serta 347 perkara persilisihan Pemilukada.
"Seluruh putusan dilandasi ikhtiar menegakkan, bukan hanya hukum tetapi juga keadilan substantif," kata Mahfud memberikan sambutan upacara bendera dan penghargaan Anugerah Konstitusi memperingati 8 tahun MK, Jumat (12/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan lembaga peradilan tersebut sudah memutuskan 795 perkara didirikan sejak tahun 2003
BERITA TERKAIT
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan