8 Tahun, MK Putuskan 795 Perkara

8 Tahun, MK Putuskan 795 Perkara
8 Tahun, MK Putuskan 795 Perkara
Karena kata Mahfud, setiap putusan adalah mahkota, yang harus dijaga, sehingga MK dalam kondisinya hari ini menjadi lembaga peradilan yang berwibawa, dihormati, dan dipercaya oleh masyarakat dikarenakan  putusannya.

"Putusan yang mengedepankan keadilan substantif dan dijamin bebas dari sentuhan jahil tangan mafia peradilan menjadikan putusan dengan kualitas terjaga," tandasnya. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan lembaga peradilan tersebut sudah memutuskan 795 perkara didirikan sejak tahun 2003


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News