8 Terpidana Sudah Didor, Mary Jane Batal Dieksekusi?

jpnn.com - PEMERINTAH Indonesia dilaporkan telah mengeksekusi para terpidana mati kasus narkoba di Nusakambangan, beberapa saat yang lalu. Namun dari sejumlah laporan yang berkembang, terpidana yang dieksekusi hanya delapan. Bukan sembilan.
Dilansir dari The Jakarta Post, Rabu (29/4) eksekusi mati Mary Jane telah ditangguhkan menyusul temuan baru kasus ini yang terungkap di Filipina. Disebutkan, seorang kurir dalam kasus Mary Jane menyerahkan diri ke polisi di Filipina dan bisa membuat pengembangan baru atas kasus Mary Jane.
Sementara, delapan terpidana masing-masing Zainal Abidin, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Rodrigo Gularte, Sylvester Obiekwe Nwolise, Raheem Agbaje Salami, Okwudili Oyatanze dan Martin Anderson telah dieksekusi regu tembak.
Seorang perwira polisi di Cilacap juga membenarkan bahwa eksekusi telah dilakukan. "Eksekusi berjalan lancar, tanpa ada gangguan," katanya. (adk/jpnn)
PEMERINTAH Indonesia dilaporkan telah mengeksekusi para terpidana mati kasus narkoba di Nusakambangan, beberapa saat yang lalu. Namun dari sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025