8 Tersangka Pembunuhan Terhadap Yoris Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 29 September 2021 – 18:34 WIB

Sejumlah pelaku yang ditangkap di oleh anggota Reskrim POlres Sikka. ANTARA/Ho-POlres Sikka
Lebih lanjut Sajimin mengatakan, kepada para pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Korban sendiri diketahui masih berusia 17 tahun sehingga kita kenakan UU Tentang Perlindungan Anak,” tambah dia. (antara/jpnn)
Polres Sikka, NTT, menangkan delapan tersangka pembunuhan terhadap remaja bernama Yoris. Para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan