80 Ribu Taksi Online Terancam Kena Tilang
Sabtu, 27 Januari 2018 – 07:05 WIB
Ellen menyayangkan masih sedikitnya driver taksi online yang mendaftar secara resmi dan tuntas hingga mendapatkan kartu pengawasan.
Padahal, ketika aturan itu dikeluarkan, banyak yang memprediksi kuota tidak akan cukup menampung armada taksi online yang sudah ada.
Perempuan yang juga presidium Masyarakat Transportasi Indonesia itu menilai, kondisi tersebut tidak lepas dari pembiaran yang dilakukan perusahaan aplikasi taksi online seperti Uber, Grab, maupun Go-Jek. ’’Aplikasi kan bisa menjatuhkan suspend,’’ katanya. (wan/and/jun/c5/ang)
Taksi online harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, yang akan diberlakukan mulai 1 Februari.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis
- Viral Petugas Dishub Naik Kap Mobil di Setiabudi, Kadishub DKI Beri Penjelasan Begini
- Detik-Detik Driver Taksi Online Tewas Ditusuk Penumpang, Motif Pelaku, Ya Tuhan
- Pembunuhan di Semarang, Pelaku Ditangkap di Karanganyar, Itu Orangnya