80 Ribu Taksi Online Terancam Kena Tilang

80 Ribu Taksi Online Terancam Kena Tilang
Menhub Budi Karya Sumadi (kanan) memberikan secara simbolis SIM A Khusus kepada pengemudi taksi online, Gunawan Gouw, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Sabtu (11/11/2017). FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

Ellen menyayangkan masih sedikitnya driver taksi online yang mendaftar secara resmi dan tuntas hingga mendapatkan kartu pengawasan.

Padahal, ketika aturan itu dikeluarkan, banyak yang memprediksi kuota tidak akan cukup menampung armada taksi online yang sudah ada.

Perempuan yang juga presidium Masyarakat Transportasi Indonesia itu menilai, kondisi tersebut tidak lepas dari pembiaran yang dilakukan perusahaan aplikasi taksi online seperti Uber, Grab, maupun Go-Jek. ’’Aplikasi kan bisa menjatuhkan suspend,’’ katanya. (wan/and/jun/c5/ang)

 


Taksi online harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, yang akan diberlakukan mulai 1 Februari.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News