81 Pengguna Obat Terlarang Ditangkap Saat Operasi Preman

81 Pengguna Obat Terlarang Ditangkap Saat Operasi Preman
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono (tengah) menunjukkan barang bukti obat-obatan terlarang berikut 81 orang yang terlibat dalam operasi tersebut saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Jumat (18/6). Foto: ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Diduga mengonsumsi dan mengedarkan obat-obatan terlarang, 81 orang diamankan aparat Polres Garut, Jawa Barat.

Puluhan orang itu ditangkap saat operasi premanisme sekaligus pemberantasan peredaran narkoba yang menjadi penyebab gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Garut.

"Kami menemukan dan melakukan penangkapan terhadap 81 orang, yang dua di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers, Jumat (18/6) malam.

Dia mengatakan mereka diketahui ada dari beberapa kalangan pekerja, termasuk ada yang berstatus masih pelajar terjaring dalam operasi pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan premanisme.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolres, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial SU sebagai penyuplai dan SR sebagai penjual obat yang selama ini sudah cukup terkenal di kalangan pengguna, dan sisanya masih berstatus sebagai pembeli atau pengguna.

"Dari ke-81 orang ini sudah ditetapkan dua orang tersangka, 79 lainnya sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan apabila berdasarkan tes uji narkoba nanti ada yang positif akan kami tindak lanjuti," katanya.

Dia menyampaikan selain mengamankan 81 orang itu, jajarannya dari Satuan Narkoba Polres Garut mengamankan barang bukti obat sebanyak 1.884 butir di antaranya jenis pramadol dan exinia yang disalahgunakan untuk mabuk.

Selain itu, lanjutnya, polisi juga mengamankan sepeda motor sebanyak 50 unit dan satu roda empat yang seluruhnya akan diperiksa status kepemilikan dan surat-suratnya.

Dari 81 orang yang diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pengedar obat-obatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News