84 Persen Lahan Gambut Kritis

84 Persen Lahan Gambut Kritis
84 Persen Lahan Gambut Kritis
Kerusakan lahan gambut juga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir. Pemanfaatan lahan gambut diatur dalam Keppres No 32 Tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung. Di dalamnya adanya larangan pengelolaan lahan gambut sedalam 3 meter. ”Aturan ini dibuat agar kita dapat memanfaatkan lahan gambut secara bijaksana,” tutur Najib.

Semua stakeholder harus dilibatkan sebelum melakukan pemanfaatan areal gambut ini. Baik pakar dari perguruan tinggi, pemerhati lingkungan, dan instansi terkait lainnya. “Mereka perlu saling memahami dengan membentuk suatu wadah pelestarian lahan gambut Sumsel,” ujarnya.

Nantinya, lembaga legal dan formal  tersebut diharapkan dapat membuat roadmap revitalisasi lahan gambut yang tersebar di Sumsel. Roadmap itulah yang akan jadi semacam acuan oleh stakeholders terkait untuk melakukan penyelamatan kerusakan lahan gambut.

Prof Dr Robiyanto dari Universitas Sriwijaya (Unsri) mengatakan, pelestarian lingkungan lahan rawa/gambut merupakan hal yang harus dilaksanakan. Katanya, melihat suksesnya pembangunan daerah tidak hanya dilihat dari keberhasilan produksi, tapi juga penanganan pascapanen, pemasaran sehingga berpengaruh kepada petani.

PALEMBANG – Dari total 1,37 juta hektare lahan gambut di Sumsel, sekitar 84,7 persen di antaranya dalam kondisi kritis. Demikian diungkap Asisten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News