85 Influencer Ditindak Polisi Terkait Kasus Promosi Judi Online
Jumat, 22 November 2024 – 15:15 WIB

Ilustrasi tersangka judi online diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Ada ahli ITE, ahli pidana, dan lain sebagainya. Nanti kami tentukan apakah (situs judi online, red) itu muncul atau tidak. Kalau muncul, kami tindak. Kalau tidak muncul, ya harus kami hentikan,” tambah Komjen Pol Wahyu Widada.
Sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk, Polri mengungkap sekitar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang tersangka.
Polri juga menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api. (antara/jpnn)
Sebanyak 85 influencer alias pemengaruh ditindak polisi karena diduga terlibat promosi situs judi online di akun media sosial.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online