9 Napi Koruptor Ini dapat Remisi Lebaran

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 15 orang warga binaan atau narapidana (napi) kasus korupsi dan terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung mendapat remisi atau pengurangan masa penahanan pada Hari Raya Idulfitri 2022.
"Saya berada di Lapas Rajabasa dalam rangka pemberian remisi secara simbolis kepada warga binaan," kata Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi saat memberikan remisi secara simbolis kepada tiga orang warga binaan di Lapas itu, Senin (2/4).
Menurut Edi, total warga binaan se-Lampung yang mendapat remisi berjumlah 4.976 orang.
Dia berharap warga binaan yang ada di Lampung terus berbuat baik sehingga bisa mendapatkan remisi kembali.
"Syarat utama dapat remisi adalah berbuat baik dan juga menjalin silaturahmi kekeluargaan selama berada di Lapas," ucapnya.
Selain itu, napi juga harus selalu bersikap produktif untuk menyiapkan diri sehingga dapat menjadi lebih baik ketika kembali ke lingkungan masyarakat.
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung Maizar, selain warga binaan perkara korupsi dan terorisme, ada juga warga binaan perkara lain yang mendapat remisi.
"Total remisi keseluruhan sebanyak 901 orang dari penghuni keseluruhan sebanyak 1.108," ujar Maizar.
Sebanyak 9 napi koruptor dan 6 napi terorisme di Lapas Kelas I Bandar Lampung mendapat remisi Lebaran 2022.
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya