9 Napi Koruptor Ini dapat Remisi Lebaran
Selasa, 03 Mei 2022 – 07:55 WIB
Maizar menjelaskan 901 orang yang mendapat remisi di antaranya 378 orang pidana umum, enam PP 28 Tahun 2006, 517 PP 99 Tahun 2012, 502 narkotika, sembilan napi koruptor, dan enam terorisme.
"Besaran remisi yang mereka dapat antara 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan. Kami berharap ke depan warga binaan yang mendapatkan remisi agar terus berkelakuan baik sehingga mendapat kan remisi kembali," kata Maizar. (ant/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebanyak 9 napi koruptor dan 6 napi terorisme di Lapas Kelas I Bandar Lampung mendapat remisi Lebaran 2022.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Festival Ramadan HaloZakat 1445 Sukses, Heris: Bantu Mengentaskan Kemiskinan
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Clara Shinta Habiskan Libur Lebaran di Rumah Eks Mertua
- Bawang Merah Enrekang Siap Penuhi Kebutuhan Nasional di Tengah Kenaikan Harga