9 Pegawai Positif Covid-19, Gedung A Pemkot Jaksel Ditutup Sementara

9 Pegawai Positif Covid-19, Gedung A Pemkot Jaksel Ditutup Sementara
Tetap disiplin protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. Pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) menutup Blok A Gedung Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan selama tiga hari.

Penutupan itu, buntut adanya 9 orang staf Pemkot Jaksel yang terpapar Covid-19.

Adapun, penutupan tersebut terhitung sejak Selasa 12 Januari hingga Kamis, 14 Januari 2021 mendatang.

Kasudin Kominfotik Jakarta Selatan, Sugiono mengatakan, 9 orang yang terpapar COVID-19 terdiri dari tujuh ASN dan dua non ASN. Selama ditutup, dilakukan sterilisasi untuk memutus mata rantai penularan.

"Penyemprotan disinfektan dilakukan serentak di gedung A mulai dari lantai B-2 sampai dengan lantai 17," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/1).

Menurutnya, penutupan Blok A Gedung Wali Kota Jakarta Selatan merupakan langkah penegakan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 pasal 9 ayat (2) huruf f yang berbunyi: “Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19)”.

"Yang ditutup khusus gedung A saja, gedung yang lainnya, blok B dan blok C tidak ditutup," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, selama penutupan, berbagai pelayanan di gedung tersebut akan dilakukan secara daring, atau berpindah ke lokasi yang aman sesuai dengan protokol COVID-19.

Pemerintah kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) menutup Blok A Gedung Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan selama tiga hari. Penutupan itu, buntut adanya 9 orang staf Pemkot Jaksel yang terpapar Covid-19

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News