Suhardi Beraksi Saat Rumah Lagi Sepi, Kini Bunga Hamil Enam Bulan

Suhardi Beraksi Saat Rumah Lagi Sepi, Kini Bunga Hamil Enam Bulan
Pelaku pencabulan sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SEKAYU - Suhardi, 48, warga Kecamatan Tungkal Jaya kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tidak berkutik saat diamankan jajaran Polres Muba.

MT diamankan karena mencabuli anak tiri, sebut saja namanya, Bunga, 13. Akibat perbuatan bejat pelaku, kini korban hamil enam bulan.

Kanit PPA Polres Muba Ipda Rini Agustini mengatakan, Suhardi melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali di rumahnya.

“Pengakuan pelaku, dia mengagahi putrinya sebanyak dua kali pada Mei dan Juli 2020 lalu. Korban hamil 6 bulan,” ungkap Rini, Rabu (13/01/2021).

Diceritakan Rini, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi bejatnya pada saat ibu korban sedang tidak ada di rumah.

“Pelaku dan korban tinggal serumah, pada kejadian ibu korban sekitar pukul 14.00 WIB, pergi yasinan. Lalu pelaku melancarkan aksinya di kamarnya,” jelas Rini.

Bukan itu saja, sambung Rini, pelaku sebelumnya melakukan kekerasan kepada korban. “Ya, pelaku memaksa korban dengan menarik serta mendorong tubuh korban ke ranjang, sebelum menyetubuhi korban,” paparnya.

Mendapat informasi tersebut, Rini mengungkapkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Tungkal Jaya untuk menyelidiki keberadaan pelaku.

Suhardi, 48, warga Kecamatan Tungkal Jaya kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tidak berkutik saat diamankan jajaran Polres Muba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News