9 Remaja Pemerkosa Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi
Rabu, 31 Maret 2021 – 17:55 WIB

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro memberikan keterangan kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Mapolres Langsa, Rabu (31/3/2021). Foto: Antara Aceh/HO/Polres Langsa
Baca Juga: Pintu Rumah Mbak Ida Terbuka, Hendri Nyelonong Masuk, Bilang Mau Sembunyi, Ternyata Cuma Modus
“Ancaman hukuman paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan hukuman 1/3 Hukuman dari ancaman orang dewasa,” kata AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.(antara/jpnn)
Polisi menangkap sembilan remaja yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur dalam sebuah rumah kosong di Langsa, Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah