9 Remaja Pemerkosa Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi

9 Remaja Pemerkosa Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro memberikan keterangan kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Mapolres Langsa, Rabu (31/3/2021). Foto: Antara Aceh/HO/Polres Langsa

Baca Juga: Pintu Rumah Mbak Ida Terbuka, Hendri Nyelonong Masuk, Bilang Mau Sembunyi, Ternyata Cuma Modus

“Ancaman hukuman paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan hukuman 1/3 Hukuman dari ancaman orang dewasa,” kata AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.(antara/jpnn)

Polisi menangkap sembilan remaja yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur dalam sebuah rumah kosong di Langsa, Aceh.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News