9 Tahun Jadi Buronan, ZS Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Sergai

9 Tahun Jadi Buronan, ZS Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Sergai
Kejaksaan Tinggi Sumut saat menjelaskan soal penangkapan terdakwa ZS. Foto: Kejati Sumut

Atas perbuatannya, terdakwa diduga melanggar Pasal 53 Huruf B UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana, terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.

Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

"Terdakwa selanjutnya kami serahkan ke Kejati Jambi untuk selanjutnya diserahlan ke JPU Kejari Muaro Jambi untuk menjalani proses lebih lanjut," jelas Yos. (mcr22/jpnn)

Seorang terdakwa berinisial ZS, 49, yang sudah sembilan tahun jadi buronan Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya ditangkap tim intelijen di Serdang Bedagai, Sumut.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News