9 Tahun Lebih Dipenjara, Mantan Pejabat Akhirnya Bebas dari Lapas Sukamiskin
jpnn.com, BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jumat.
Dada harus menjalani hukuman karena tersangkut kasus korupsi pengurusan perkara.
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas (CMB).
Wali Kota Bandung periode 2003-2013 itu telah mendekam di Lapas Sukamiskin selama sembilan tahun lebih.
"Beliau akan kami antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September," kata Elly di Lapas Sukamiskin.
Menurut Elly, Dada Risada masih berstatus wajib lapor hingga 8 September 2022.
Setelah itu, Dada akan mendatangi Lapas Sukamiskin lagi untuk mendapatkan surat bebas.
Elly mengatakan Dada Rosada mendapatkan remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun selama menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin.
Tersangkut kasus korupsi pengurusan perkara, mantan pejabat dibui sembilan tahun lebih di Lapas Sukamiskin.
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Dorong Reformasi Hukum, Hardjuno Wacanakan Perampasan Aset Koruptor Tanpa Melalui Tuntutan Pidana
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Tok! Hakim Vonis Bebas 3 Pejabat Unud di Perkara Korupsi SPI
- Lantik Pejabat Setjen MPR, Siti Fauziah Ungkap Tugas Berat Menanti Pada Tahun Ini
- Janji Bakal Memiskinkan Koruptor, Caleg PSI Fokus Urus RUU Perampasan