9 Tahun Lebih Dipenjara, Mantan Pejabat Akhirnya Bebas dari Lapas Sukamiskin

9 Tahun Lebih Dipenjara, Mantan Pejabat Akhirnya Bebas dari Lapas Sukamiskin
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada menyapa warga setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (26-8-022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jumat.

Dada harus menjalani hukuman karena tersangkut kasus korupsi pengurusan perkara.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas (CMB).

Wali Kota Bandung periode 2003-2013 itu telah mendekam di Lapas Sukamiskin selama sembilan tahun lebih.

"Beliau akan kami antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September," kata Elly di Lapas Sukamiskin.

Menurut Elly, Dada Risada masih berstatus wajib lapor hingga 8 September 2022.

Setelah itu, Dada akan mendatangi Lapas Sukamiskin lagi untuk mendapatkan surat bebas.

Elly mengatakan Dada Rosada mendapatkan remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun selama menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin.

Tersangkut kasus korupsi pengurusan perkara, mantan pejabat dibui sembilan tahun lebih di Lapas Sukamiskin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News