9 Wali Kota Tentukan Sikap soal Penghapusan Honorer, Gagal PPPK Bagaimana?

9 Wali Kota Tentukan Sikap soal Penghapusan Honorer, Gagal PPPK Bagaimana?
Bagaimana nasib honorer yang tidak lolos seleksi PPPK?. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com - PALANGKAR RAYA - 9 Wali Kota Tentukan Sikap soal Penghapusan Honorer, yang Gagal PPPK Bagaimana?

Rapat Kerja Komisariat Wilayah V Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Regional Kalimantan membahas kebijakan pemerintah tentang penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Terkait kebijakan tersebut, Raker Komisariat V Apeksi yang berlangsung 18-21 Oktober 2022 juga membahas soal pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

"Salah satu agenda utama pada rapat kerja komisariat wilayah V Apeksi regional Kalimantan adalah tentang kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Jumat (21/10).

Farid menjelaskan, agenda raker membahas persoalan honorer karena terkait langsung dengan kebutuhan pegawai pemerintah serta menyangkut hajat hidup masyarakat secara langsung, terutama yang saat ini berstatus tenaga honorer atau kontrak.

Raker yang juga dihadiri Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur, Kementerian PAN dan RB Alex Denni itu juga membahas tentang pemetaan kebutuhan, posisi yang tersedia untuk PPPK.

Dibahas juga bagaimana solusi terhadap honorer yang tidak lolos seleksi PPPK, dan tahapan penyelesaiannya seperti apa karena tidak memungkinkan jika tenaga honorer dihapuskan secara mendadak.

Dia berharap agar KemenPAN-RB mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan tenaga non-ASN di lingkup pemerintahan jika hendak melakukan penghapusan tenaga kontrak atau honorer.

Sebanyak 9 wali kota yang tergabung dalam Komisariat Wilayah V Apeksi gelar rapat membahas penghapusan honorer dan bagaimana yang gagal seleksi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News