90 Persen Warga di Sini Pilih Menikah Siri

90 Persen Warga di Sini Pilih Menikah Siri
Akta perkawinan dan buku nikah. Foto: JPG/JPC

Ketika didesak, mereka ternyata sengaja tidak menghadirkan wali dan menyediakan mahar karena sudah menikah secara siri.

"Tentu saja saya marahi. Saya minta mereka mencari wali dan mahar pernikahan sebelum diijabkan," katanya.

Hari prihatin melihat banyaknya pengantin yang mendatangi KUA gara-gara kepepet.

Mereka datang ke KUA karena memerlukan surat nikah untuk membuat akta anak atau dituntut istri.

Padahal, ada tahapan pernikahan yang harus dilewati. Salah satunya, mempelai ditanya soal kesiapannya. Termasuk rencana ke depan dalam pernikahannya.

Pria asal Lamongan itu menegaskan, pernikahan secara siri memang tidak dilarang. Meski begitu, akan lebih baik jika perkawinan juga sah secara hukum.

Sebab, perempuan dan anak akan dirugikan tanpa adanya buku nikah. "Anak akan sulit memiliki akta kelahiran. Dia juga menanggung dampak sosial dan malu," tambahnya.

Hari mengingatkan, perempuan yang menikah di bawah tangan tak bisa menuntut haknya. Mereka tidak memiliki dasar hukum untuk memohon agar dinafkahi.

Pernikahan secara siri memang tidak dilarang meski begitu dianjurkan akan lebih baik jika perkawinan juga sah secara hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News