92 Persen Setoran Tarif STNK dan BPKB Masuk ke Polri

92 Persen Setoran Tarif STNK dan BPKB Masuk ke Polri
Warga antre di kantor Samsat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Usulan dari Polri karena semua usulan tariff PNBP itu dari K/L (Kementrian/Lembaga). Sebenarnya kalau dari pembahasan di Kemenkopolhukam, pas pembahasan itu banyak (usulan tariff) yang diturunkan,”ujarnya.

Askolani juga mengakui jika proses pembahasan kenaikan tariff STNK dan BPKB, memakan waktu yang cukup lama dari biasanya. “Pada umumnya itu cuma 3-4 bulan, tapi ini sampai 15 bulan prosesnya,”imbuhnya.

Hal tersebut didukung oleh pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo menerangkan, kesalahan pemerintah dalam hal ini adalah buruknya sosialisasi kepada masyarakat.

Padahal, kebijakan baru tersebut dinilai tak seburuh yang dikira. ’’Ini kan bukan beban yang ditanggung oleh masyarakat setiap bulan atau tahun. Tetapi, biaya yang ditambahkan jika orang ingin membeli atau memindahkan wilayah kendaraan mereka,’’ jelasnya.

Apalagi, lanjut dia, kenaikan tersebut dibarengi dengan janji untuk pemutakhiran sistem layanan kepolisian.

Mulai dari pengurusan berkas STNK online hingga tilang online. Hal tersebut tentu berkaitan dengan keinginan lama masyarakat untuk menghapus praktek calo dan pungli di Indonesia.

’’Daripada uang itu masuk calo, lebih baik masuk ke dana peningkatan layanan Polri. Kalau ternyata tidak meningkat, baru nanti dipertanyakan lagi,’’ ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi tidak setuju dengan keputusan tersebut.

Kenaikan tarif pengurusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga 300 persen, mendapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News