92 Persen Setoran Tarif STNK dan BPKB Masuk ke Polri
Senin, 09 Januari 2017 – 05:25 WIB
- Dari pembahasan tersebut, terdapat penurunan tariff dari yang semula diusulkan Polri
- Hasil pembahasan tersebut dibawa ke Badan Anggaran DPR RI untuk dimasukkan dalam APBN-P 2016
- Namun, tidak adanya kesepakatan, kenaikan tariff tersebut ditunda dan dimasukkan dalam APBN 2017
- Akhirnya diputuskan kenaikan tariff STNK dan BPKB per 6 Januari 2017 berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP
Kenaikan tarif pengurusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga 300 persen, mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung