92 Persen Setoran Tarif STNK dan BPKB Masuk ke Polri
Senin, 09 Januari 2017 – 05:25 WIB
Warga antre di kantor Samsat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
- Dari pembahasan tersebut, terdapat penurunan tariff dari yang semula diusulkan Polri
- Hasil pembahasan tersebut dibawa ke Badan Anggaran DPR RI untuk dimasukkan dalam APBN-P 2016
- Namun, tidak adanya kesepakatan, kenaikan tariff tersebut ditunda dan dimasukkan dalam APBN 2017
- Akhirnya diputuskan kenaikan tariff STNK dan BPKB per 6 Januari 2017 berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP
Kenaikan tarif pengurusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga 300 persen, mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara