937 Ribu PNS Pusat Bakal Diboyong ke IKN? Simak Penjelasan BKN

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah ditetapkan. Konsekuensinya harus ada pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan dalam UU IKN menyebutkan, yang akan dipindahkan adalah ASN kementerian/lembaga yang bertugas dan berkantor di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan sekitarnya.
Sesuai data BKN sampai akhir 2021 ada 937 ribuan orang PNS yang bekerja di instansi pusat. Namun, menurut Suharmen, tidak semua PNS pusat akan dipindahkan. Sebab, ada PNS pusat, tetapi bekerja di daerah.
Contohnya, PNS Kementerian Agama yang bertugas di Kantor Urusan Agama di Kabupaten/Kota atau di Kanwil Kemenag.
"Mereka tidak menjadi subjek yang pindah," ujar Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Rabu (20/7).
Demikian juga misalnya, dosen (di bawah Kemendikbudristek) tidak pindah karena tugasnya mengajar di perguruan tinggi. Sama halnya dengan pegawai Kemenkeu yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Daerah, mereka bukan subjek yang akan dipindahkan.
Deputi Suharmen menegaskan, untuk mengetahui berapa total ASN yang akan dipindahkan ke IKN, masih disimulasikan karena penentuan akhirnya ada pada hasil asesmen.
Sebelumnya, Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf menyampaikan Pusat Penilaian Kompetensi ASN sedang menyiapkan dua tahapan utama dalam proses asesmen (ASN) menuju IKN.
Tercatat jumlah PNS pusat sebanyak 937 ribuan, apakah mereka akan diboyong ke IKN? BKN memberkati penjelasan
- Guru Honorer Dapat Penempatan PPPK 2022, Tak Semuanya Bisa Kantongi NIP, Siapkan Mental!
- Proyek IKN Dikhawatirkan Mengancam Orangutan dan Membuat Teluk Balikpapan 'Jadi Kolam Limbah'
- Bamsoet Dukung Pembangunan Kampus Universitas Terbuka di IKN
- Wow, Semua Tol di IKN Bakal Terapkan Sistem MLFF
- Kementerian PUPR Mempercepat Penyelesaian Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di IKN
- 5 Berita Terpopuler: Surat MenPAN-RB & BKN Membunuh Honorer K2, Tak Ada Ampun, Memang Rumit