95% Restoran Tak Bersertifikat Halal
Pemda Tolak Usul Perda Sertifikasi Halal
Jumat, 25 Desember 2009 – 09:03 WIB
95% Restoran Tak Bersertifikat Halal
Khusus mengenai pengawasan obat-obatan, dikatakan Hanif, hal itu bukan wewenang LP POM MUI. Sebab, bidang ini lebih banyak digarap oleh MUI pusat dan Dinas Kesehatan. "Namun demikian, MUI daerah tetap rutin melakukan pengawasan obat-obatan yang beredar di masyarakat," katanya. Disebutkan, saat ini 90 persen dokter belum tahu mana obat yang halal atau haram. Sehingga perlu dilakukan kajian khusus. (a,sam/jpnn)
Baca Juga:
BATAM - Hingga saat ini Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi