96 Kapal Berlayar Lagi Hari Ini, Ratusan Perusahaan Bisa Ekspor Batu Bara

"Per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari 100 persen sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor," katanya.
Ridwan mengungkapkan pemerintah melarang ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022.
Hal itu bertujuan untuk menghentikan pengoperasian tongkang dan vessel, sehingga pemerintah bisa mengerahkan kapal-kapal pengangkut itu untuk menyuplai batu bara ke 17 PLTU supaya tidak terjadi pemadaman listrik.
Kedua, kata dia, kebijakan itu bersifat sama rata dan tidak ada pengecualian. Pemerintah menerapkan aturan itu juga untuk memudahkan pemenuhan kebutuhan PLN dari pengusaha batu bara.
"Larangan ekspor ini sifatnya sementara dan manajemennya kondisi darurat untuk menjamin pasokan batu bara dalam negeri," ujar Ridwan. (antara/jpnn)
Pemerintah telah memperkenankan 96 kapal pengangkut batu bara berlayar ke luar negeri di tengah larangan ekspor batu bara yang sekarang masih berlaku.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan