97 Anggota Polri Diperiksa Soal Kasus Penembakan Brigadir J, 35 Diduga Melanggar Etik

97 Anggota Polri Diperiksa Soal Kasus Penembakan Brigadir J, 35 Diduga Melanggar Etik
Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo sampaikan soal penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sudah memeriksa 97 anggota kepolisian yang diduga berkaitan dengan kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jenderal Sigit menyampaikan itu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

"Kami sudah memeriksa 97 personel," kata eks Kabareskrim itu dalam RDP, Rabu.

Menurut Jenderal Sigit, 35 dari 97 anggota polisi itu diduga melanggar etik profesi selama menangani kasus penembakan Brigadir J.

"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen ada tiga, Kombes ada enam, AKBP ada tujuh, Kompol ada empat, AKP ada lima, Iptu ada dua, Ipda ada satu, Bripka ada satu, Brigadir ada satu, Briptu ada dua, Bharada ada dua," ujar eks Kapolda Banten itu.

Jenderal Sigit mengatakan 18 dari 35 personel kepolisian itu pada saat ini berstatus dalam penempatan khusus.

Dia menyebut penyidik kepolisian berjanji menuntaskan dugaan pelanggaran etik ini selama 30 hari ke depan.

Eks Kabareskrim itu juga menyampaikan Polri solid dan komitmen untuk mengungkap kasus ini.

Menurut Jenderal Sigit, 35 dari 97 anggota Polri itu diduga melanggar etik profesi selama menangani kasus penembakan Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News