99 Persen Daerah Siap Pungut BPHTB

19 Daerah Belum Serahkan Raperda APBD

99 Persen Daerah Siap Pungut BPHTB
99 Persen Daerah Siap Pungut BPHTB
Negara, lanjut Marwoto, berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan miliar lantaran sebagian belum melakukan pemungutan BPHTB.

‘’Padahal pemungutan BPHTB ini tidak berlaku mundur. Artinya kalau Perda baru muncul tahun depan, artinya tahun 2011 tidak bisa dipungut. Ini berpotensi merugikan negara ratusan miliar,’’ kata Marwanto, Kamis (24/3).

Marwanto juga menjelaskan, dalam transfer anggaran pusat ke daerah tahun 2011, Kemenkeu akan melakukan eksekusi sanksi bagi 27 pemda yang terlambat menyampaikan APBD mereka ke pemerintah pusat. Batas waktu yang disepakati antara Kemenkeu dan Kemendagri, paling lambat 24 Maret 2011. Sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD, adalah penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen per bulan.

Menurut Yuswandi, data yang diperoleh dari Marwoto, hingga Jumat (25/3) siang, tinggal 19 pemda yang belum menyerahkan perda APBD-nya. Yuswandi membenarkan, memang jika terlambat, pembayaran DAU akan ditunda. Ini sesuai ketentuan PP Nmor 65 Tahun 2010.

JAKARTA - Sebanyak 368 pemda sudah menyelesaikan paraturan daerah (perda) tentang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News