99,5% Pelanggaran Netralitas Dilakukan PNS Daerah

99,5% Pelanggaran Netralitas Dilakukan PNS Daerah
Netralitas PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Jenis-jenis pelanggaran dalam medsos, sebelumnya sudah dijelaskan BKN melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/2016. Dalam surat edaran tersebut, ASN juga telah diingatkan untuk tidak memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan paslon baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk pula menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.

Data BKN menyebutkan, 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN sejak Januari 2018 sampai Maret 2019. Hal itu berarti pula sejak perhelatan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga jelang pemilihan calon legislatif (Pileg), dan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) telah terjadi beragam kasus pelanggaran netralitas ASN. (esy/jpnn)


Kasus netralitas ASN berupa pemberian dukungan kepada paslon tertentu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News