99,5% Pelanggaran Netralitas Dilakukan PNS Daerah
Jenis-jenis pelanggaran dalam medsos, sebelumnya sudah dijelaskan BKN melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/2016. Dalam surat edaran tersebut, ASN juga telah diingatkan untuk tidak memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan paslon baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk pula menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.
Data BKN menyebutkan, 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN sejak Januari 2018 sampai Maret 2019. Hal itu berarti pula sejak perhelatan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga jelang pemilihan calon legislatif (Pileg), dan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) telah terjadi beragam kasus pelanggaran netralitas ASN. (esy/jpnn)
Kasus netralitas ASN berupa pemberian dukungan kepada paslon tertentu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Hadiri Rakor Wasdal BKN, Pj Bupati Sumedang Kembali Ingatkan Pentingnya ASN Berakhlak
- Jalankan Imbauan Jaksa Agung, Kajati Bali Siap Tindak Jaksa Terlibat Politik Praktis
- BKN Ingatkan PPK Tidak Melindungi ASN Pelanggar Netralitas, SK Bisa Dicabut!
- BKN Ungkap Banyak ASN Langgar Netralitas Pemilu 2024, Siap-Siap Tukin Dipotong 25 Persen
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Soal Netralias ASN, Sikap Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Jelas dan Tegas