Aa Gym dan Seputar Kabar Perceraiannya
Baru Talak Dua untuk Istri Pertama
Senin, 10 Januari 2011 – 05:50 WIB
Sudah sepekan ini dai kondang KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym "kucing-kucingan" dengan wartawan yang ingin tahu lebih jelas seputar kasus perceraiannya. Berikut hasil penelusuran Jawa Pos.
MENEMUI Aa Gym di tengah kabar perceraiannya dengan istri pertama, Ninih Muthmainah (Teh Ninih), memang tidak mudah. Semua santri dan pengurus Pondok Pesantren Daarut Tauhiid di Jl Gegerkalong, Bandung, Jawa Barat, tutup mulut. Jawa Pos menyanggong kediaman Aa Gym di lingkungan pondok Daarut Tauhiid sejak Jumat hingga Sabtu (7/1-8/1), tapi tak juga bisa menemui ulama yang dikenal dengan istilah manajemen qalbu itu.
Baca Juga:
Ketika disanggong di masjid setiap waktu salat, karena diperkirakan menjadi imam, ternyata Aa Gym juga tak terlihat. "Beliau sedang keluar kota, jadi tidak salat di sini," kata seorang santri mukim yang mengaku bernama Ahmad. Kabar valid soal perpisahan Aa Gym didapatkan Jawa Pos dari seorang ulama besar di Jawa Barat. Ditemui di Kota Bandung, ulama ini wanti-wanti namanya tidak dikorankan. "Saya tidak ingin muncul kesan adu domba antarulama," katanya saat ditemui Jawa Pos di kantornya Sabtu lalu (8/1).
Dari Pak Kiai ini, Jawa Pos mendapat informasi bahwa Aa Gym memang sudah mengajukan talak dua kepada Teh Ninih. Itu berarti talak satu pernah diucapkan, tapi rujuk lagi. Lalu ditalak lagi. "Sekarang ini sudah habis masa idah (talak) kedua," katanya. Itu artinya, sebelum sampai talak tiga, mereka harus dinikahkan ulang dulu. Menalak adalah sebuah pernyataan untuk melepaskan hubungan syariat antara suami dan istri. Dalam hukum Islam, talak dilakukan oleh suami kepada istri, tanpa membutuhkan saksi ataupun hadir di depan hakim. Cukup dilakukan dengan?lafal, ungkapan atau pernyataan.
Sudah sepekan ini dai kondang KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym "kucing-kucingan" dengan wartawan yang ingin tahu lebih jelas seputar
BERITA TERKAIT
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri