AAI Minta Seluruh Advokat Menghormati Profesi Hakim

AAI Minta Seluruh Advokat Menghormati Profesi Hakim
Ilustrasi - Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso (tengah) berbincang dengan anggota JPU dan Tim Kuasa Hukum terdakwa Richard Eliezer saat memimpin sidang perdana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc)

Dugaan terhadap "hakim nakal" saat ini juga dapat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Sesuai Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, lanjutnya, lembaga itu memiliki wewenang yang salah satunya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Lebih jauh, Palmer menjelaskan profesi advokat tentunya bersentuhan langsung dengan hakim di sistem peradilan Indonesia. Dia memahami ada ketidakpuasan yang kerap muncul saat vonis tak sesuai harapan.

Di era digital, dia menilai wajar adanya curahan hati, termasuk atas putusan hakim. Namun, dia mewanti-wanti agar curahan hati di media sosial tak menggunakan bahasa yang merendahkan profesi hakim.

"Hakim adalah pelaksana imam (dalam bidang hukum) di negara kita. Kalau imam direndahkan, maka yang menjadi umaronya juga rendah; tapi tidak berarti tidak bisa mengkritik atau memprotes sikap dari hakim. Cuma, gunakanlah kritik itu dan protes di dalam jalur yang memenuhi etika," jelasnya.

Dia menambahkan advokat memiliki etika officium nobile yang begitu mulia, sehingga harus menjunjung tinggi etika dalam berinteraksi terhadap sesama advokat dan pejabat peradilan.

"Kenapa diatur? Agar punya imam, jangan dilupakan. Supaya setiap orang menaruh hormat kepada hakim. Manakala hakim tidak berperilaku baik, silakan gunakan jalur kritik. Boleh menggunakan medsos (media sosial), tapi tidak menggunakan bahasa yang merendahkan advokat terhadap martabat hakim itu sendiri," ujarnya.

Pernyataan Palmer tersebut menyusul adanya cemooh terhadap profesi hakim di media sosial yang diduga oleh salah satu advokat pembela Ferdy Sambo dalam persidangan.

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) meminta kepada seluruh penasehat hukum untuk menghormati profesi hakim.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News