Merasa Hakim Kesampingkan UU Cipta Kerja, Kubu Surya Darmadi Bakal Ajukan Banding

Merasa Hakim Kesampingkan UU Cipta Kerja, Kubu Surya Darmadi Bakal Ajukan Banding
Terdakwa Surya Darmadi bersama penasihat hukumnya, Juniver Girsang. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan pihaknya kecewa dengan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Juniver, hakim tidak mempertimbangkan penerapan Undang-undang Cipta Kerja dalam memutus perkara ini.

Terlebih, beleid tersebut diterbitkan oleh pemerintah bersama-sama DPR RI untuk mengawasi permasalahan di kawasan hutan. Melalui aturan tersebut, pemerintah masih memberikan waktu tiga tahun setelah UU ini disahkan kepada para pengusaha untuk melengkapi administrasi perizinan pengelolaan kawasan hutan.

“Di sana (UU), dikatakan secara jelas ketelanjuran memasuki kawasan hutan itu dengan diterbitkan UU Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana. Namun, yang dikenakan adalah sanksi administratif dan kemudian sanksi denda,” kata Juniver menanggapi putusan hakim yang memvonis kliennya 15 tahun penjara di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/2).

Menurut Juniver, putusan ini bisa saja mengganggu iklim usaha di Indonesia.

Dia menyatakan masih ada 1.192 perusahaan yang memiliki masalah perizinan. Karena itu, kemungkinan akan banyak pengusaha yang akan bernasib sama dengan Surya Darmadi.

“Harapan kami, Bapak Presiden yang menyatakan bahwa hadirnya UU Cipta Kerja ini membuat kenyamanan pengusaha ternyata yang kami hadapi adalah klien kami dipidana dengan hadirnya UU ini,” tambah Juniver.

Di sisi lain, Juniver beranggapan majelis keliru menghukum kliennya untuk bertanggung jawab atas kerugian negara sekitar Rp 2 triliun dan kehilangan perekonomian negara Rp 39 triliun. Sebab, selama 20 tahun mengelola lahan, Surya Darmadi terus melakukan pembayaran pajak sekitar Rp 700 miliar.

Menurut Juniver, hakim tidak mempertimbangkan penerapan Undang-undang Cipta Kerja dalam memutus perkara yang menjerat Surya Darmadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News