Merasa Hakim Kesampingkan UU Cipta Kerja, Kubu Surya Darmadi Bakal Ajukan Banding

“Seandainya, ada perbuatan melawan hukum dengan demikian negara juga ikut menikmati hasil kejahatan yang Rp 700 miliar yang disetor oleh klien kami,” tegas Juniver.
Atas berbagai pertimbangan itu, Juniver dan Surya Darmadi sepakat untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
“Hal-hal yang tidak logis ini akan kami jelaskan dalam memori banding kami,” kata Juniver.
Menanggapi hal ini, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Hendro Dewanto tak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Surya Darmadi ini.
Hendro mengatakan, pihaknya akan membuktikan unsur-unsur kerugian negara yang diperjuangkan dalam banding nanti.
Menurut Hendro, UU Cipta Kerja hanya menyebut pengelolaan hutan bukan mengubah menjadi perkebunan. Saat ini, pemerintah tengah berupaya untuk melakukan perbaikan tata kelola sawit di Indonesia.
“Karena terdakwa banding, sehingga kami kawal dari Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung sehingga pembuktian unsur kerugian negara yang diperjuangkan jaksa ini bisa terbukti,” kata Hendro.
Surya Darmadi sebelumnya, dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Menurut Juniver, hakim tidak mempertimbangkan penerapan Undang-undang Cipta Kerja dalam memutus perkara yang menjerat Surya Darmadi.
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono