AAI Minta Seluruh Advokat Menghormati Profesi Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Palmer Situmorang meminta kepada para penasihat hukum untuk menghormati profesi hakim.
Dia juga berharap hakim di tanah air tetap bersikap profesional menurut hati nurani kepada Tuhan dan hukum yang berlaku.
"Hakim itu karena jabatannya harus dihormati, terlepas dari person yang bersangkutan tidak cocok di hati; tapi adalah yang diakui sebagai wakil Tuhan untuk menegakkan hukum dan kebenaran," kata Palmer dikutip dari Antara, Rabu (1/3)
Dia menyampaikan itu dalam rangka memperingati Hari Kehakiman yang diperingati setiap1 Maret.
Palmer mengingatkan jabatan hakim sebagai wakil Tuhan dalam penegakan hukum harus dihormati semua pihak.
Segala ketidakpuasan atas putusan dijatuhkan hakim dalam sebuah perkara, menurut dia, dapat diselesaikan melalui jalur tersedia.
Sebagai gambaran, dalam sebuah perkara pidana, terdakwa melalui kuasa hukumnya yang tidak puas atas vonis hakim di tingkat pengadilan negeri (PN) dapat mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) sesuai dengan prosedur berlaku.
Hal itu juga berlaku bagi jaksa penuntut dalam hal kejaksaan yang tidak puas atas putusan hakim.
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) meminta kepada seluruh penasehat hukum untuk menghormati profesi hakim.
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru