KPK Minta 2 eks Hakim Agung dan Petinggi BPK Ini Kooperatif pada Panggilan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro serta Sofyan Sitompul dan Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V BPK Diana Siregar untuk menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah memanggil Andi Samsan dan Sofyan pada Kamis (23/2) kemarin. Namun, dua eks hakim agung itu mangkir dari panggilan.
“Saksi tidak hadir dan kembali kami dapatkan informasi, saksi tersebut belum memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (24/2).
Ali juga menyampaikan bahwa Diana Siregar dan saksi dari pihak swasta Ihsan Ibrahim Ehmad mangkir dari pemeriksaan.
Penyidik akan mengirimkan panggilan ulang kepada keduanya.
“Kedua saksi tidak hadir dan masih dilakukan penjadwalan kembali,” kata dia.
Di sisi lain, Ali juga menyampaikan terdapat satu saksi yang menghadiri pemeriksaan, yaitu Anri Febiarti selaku dokter anestesi.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktvititas perbankan dari tersangka yang diduga ada aliran uang untuk pengurusan perkara di MA,” kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat panggilan ulang kepada saksi untuk menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pengurusan perkara di MA.
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya