KPK Minta 2 eks Hakim Agung dan Petinggi BPK Ini Kooperatif pada Panggilan Hukum

KPK Minta 2 eks Hakim Agung dan Petinggi BPK Ini Kooperatif pada Panggilan Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro serta Sofyan Sitompul dan Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V BPK Diana Siregar untuk menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

KPK sudah menetapkan dua Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) serta dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Ada pula dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/JPNN)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat panggilan ulang kepada saksi untuk menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pengurusan perkara di MA.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News