AB Ditangkap Gara-gara Membawa Barang Terlarang, Kasihan Istri dan Anaknya

AB Ditangkap Gara-gara Membawa Barang Terlarang, Kasihan Istri dan Anaknya
Polres Sampang merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba di Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa (17/11/2020). (Abd Aziz)

jpnn.com, SAMPANG - Seorang sopir travel berinisial AB harus berurusan dengan polisi gara-gara nekat menyambi sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Rencana AB mengirimkan barang haram itu dari Sokobanah Sampang ke Bali, digagalkan tim dari Satres Narkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, AB merupakan warga Rambipuji, Jember, Jawa Timur.

"Tersangka kedapatan membawa sabu seberat 2,5 ons, perkiraan (nilainya) sekitar Rp 450 juta," kata AKBP Abdul Hafidz di Sampang, Selasa (17/11).

Dia menjelaskan barang haram tersebut ditemukan petugas di balik pintu bagasi belakang mobil pelaku.

Kepada polisi, AB mengaku sudah yang ketiga kali membawa paket sabu-sabu ke wilayah Bali.

Untuk satu kali pengiriman, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta.

Penangkapan itu dilakukan setelah AB bertransaksi dengan bandar sabu di Sokobanah inisial IA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pamekasan.

Pria berinisial AB ditangkap oleh aparat saat bersama istri, anak dan saudara istrinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News