AB Masuk Lewat Pintu Belakang, Siang Hari, Parah!
Hanya dalam satu tarikan, daun pintu yang hanya terbuat dari kayu itu berhasil dibuka.
"Saat itu situasi memang sedang sepi. Tersangka berhasil masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang lalu dimasukkan ke dalam karung yang dibawanya," katanya.
Dari rumah korban, pelaku berhasil membawa sejumlah perangkat elektronik mulai dari blender, kompor gas, amplifier, pompa air, DVD player, hingga tv mobil.
"Barang-barang tersebut dibawa pelaku dengan cara dicicil sebanyak dua kali lalu dimasukkan ke dalam gerobak motor yang terparkir tidak jauh dari TKP," ucapnya.
Nahasnya saat pelaku kembali masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang lain milik korban, sejumlah warga memergoki kemudian menangkapnya.
"Pelaku dibekuk warga dan selanjutnya dibawa ke kita (kantor polisi, red) untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," kata Sukarman. (antara/jpnn)
AB masuk ke rumah orang lain lewat pintu belakang, cukup sekali tarik, tetapi akhirnya ketahuan warga.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya