Abaikan Etika, TV Berbayar Disurati KPI

Abaikan Etika, TV Berbayar Disurati KPI
Abaikan Etika, TV Berbayar Disurati KPI

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerbitkan surat edaran tentang Kepatuhan Menjalankan Peraturan Penyiaran Bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). Surat edaran telah dikirimkan ke semua LPB dan ditembuskan ke pihak-pihak berwenang.

Demikian disampaikan Komisioner bidang Sistem dan Struktur Penyiaran KPI, Danang Sangga Buwana, saat menerima rombongan KPI Daerah Jawa Tengah, di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Kamis (6/3).

"Beragam praktek penyelenggaraan penyiaran LPB atau televisi berbayar belum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga kami menerbitkan surat edaran ini dalam rangka melaksanakan amanat perundang-undangan atau regulasi yang ada," kata Danang.

Dijelaskan Danang, ada empat poin penting yang wajib dipatuhi oleh televisi berbayar. Pertama, kewajiban melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang disiarkan dan/atau disalurkan sebagaimana telah diatur dalam UU Penyiaran Pasal 26 ayat (2) huruf a, PP LPB Pasal 12 huruf b, Pasal 9 ayat (1) huruf f, SPS Pasal 56 huruf a.

Kedua lanjutnya, kewajiban mengganti siaran iklan dari luar negeri dengan siaran iklan dalam negeri berupa Iklan Layanan Masyarakat atau promo program, sebagaimana telah diatur dalam PP LPB Pasal 24 ayat (6), dan Perkominfo Pasal 8 ayat (1) huruf b. Ketiga, kewajiban menyediakan kunci parental untuk setiap program siaran dengan klasifikasi R (Remaja) dan D (Dewasa) sebagaimana telah diatur dalam P3 Pasal 40 ayat (1).

"Keempat, kewajiban agar program siaran tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu maupun untuk kepentingan pribadi pemilik dan/atau kelompoknya, sebagaimana telah diatur dalam SPS Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2)," ungkap Danang.

Keempat poin mandatory yang termaktub dalam surat edaran tersebut ujar Danang, merupakan permasalahan krusial demi meningkatkan kualitas isi siaran LPB.

"Selama ini program siaran yang ditayangkan LPB masih belum memenuhi standar etika dan moralitas bangsa. Jika hal itu dibiarkan, tentu lambat-laun hal tersebut akan mendegradasi mentalitas generasi muda," pungkas Danang. (fas/jpnn)

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerbitkan surat edaran tentang Kepatuhan Menjalankan Peraturan Penyiaran Bagi Lembaga Penyiaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News