Abdillah Dituntut 8 Tahun
Rabu, 03 September 2008 – 18:34 WIB

Abdillah Dituntut 8 Tahun
JAKARTA - Walikota Medan non aktif, Abdillah, dituntut pidana 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Muhibuddin juga menuntut agar majelis hakim memutuskan Abdillah membayar kerugian negara Rp23,381 miliar. JPU juga minta agar Abdillah membayar denda Rp500 juta subsider 8 bulan penjara. "Jaksa Penuntut Umum meminta supaya majelis hakim memutuskan, pertama, menyatakan Abdillah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara delapan tahun," ujar anggota JPU Afni Charolina,SH dalam sidang di pengadilan tipikor, Rabu (23/9). Abdillah menjadi terdakwa kasus pengadaan mobil Damkar dan penggunaan APBD Kota Medan 2002-2006 sebesar Rp50,58 miliar. Sedang untuk Damkar, kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar. (sam)
JAKARTA - Walikota Medan non aktif, Abdillah, dituntut pidana 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Muhibuddin juga menuntut agar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG