Abdul Hakim Sok Jagoan Acungkan Celurit ke Polisi, Dor!
Selasa, 15 Oktober 2019 – 17:15 WIB
BACA JUGA: Istri Terpaksa Berbuat Terlarang di Rumahnya Lantaran Suami Tak Sanggup Lagi
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang sajam. Ancamannya paling lama 10 tahun penjara. (lan/fud/ema)
Abdul Hakim, 21, warga Jalan Tembus Mantuil Gang Bersama Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang berlagak sok jagoan mengancam polisi dengan celurit akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Buat Onar Saat Malam Takbiran, Selamat Merayakan Lebaran di Balik Tahanan
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap