Abdul Rahman Thaha Sebut Perlu Ada Wakil Kajari, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rahman Thaha menjelaskan pentingnya pengadaan jabatan wakil kepala Kejaksaan Negeri.
Menurut dia, ada tiga urgensi pengembangan organisasi Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri.
Alasan pertama ialah kepemimpinan yang harus selalu hadir sehingga posisi Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) perlu memiliki setidaknya satu orang wakil.
"Jika disandingkan dengan struktur jabatan Kepolisian hari ini, mulai tingkat level Kapolri sampai Kapolres itu memiliki Wakil. Hal ini agar kepemimpinan tidak pernah absen hingga minimal level Kejaksaan Negeri," kata Abdul Rahman Thaha, Minggu (3/7).
Jika Kajari harus dipanggil Kejaksaan Tinggi, lanjut dia, kepemimpinan harus selalu hadir melalui sosok wakil Kajari.
Saat ini, Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi ditunjuk untuk memipin Kajari saat tidak berada di tempat.
Kadang kala, Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi juga malah sebaliknya mewakili Kajari untuk menghadiri suatu acara di daerah yang pada akhirnya justru malah mengganggu fokus kerja pada bidang yang bersangkutan karena harus mewakili Kajari menghadiri suatu acara.
"Sementara tugas dan fungsi mereka secara tidak sengaja malah dilalaikan dan bisa menimbulkan conflict of interst," tutur senator asal Sulawesi Tengah itu.
Anggota DPD RI Abdul Rahman Thaha menjelaskan pentingnya pengadaan jabatan wakil kepala Kejaksaan Negeri.
- Jadi Dokter Forensik di Film Terbaru, Masayu Anastasia Ungkap Tantangannya
- Hari Pertama Sekolah, Ada Teror Bom di SD Srengseng Sawah Jaksel
- Mahasiswa Tuntut Pengurus BEM FH UBK yang Diduga Terima Uang Suap Mundur dari Jabatan
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas
- Inilah 65 Jaksa yang Dimutasi Jadi Kajari, Danke Rajagukguk?
- Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan di Parepare
JPNN.com




