Abdul Rahman Thaha Sebut Perlu Ada Wakil Kajari, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rahman Thaha menjelaskan pentingnya pengadaan jabatan wakil kepala Kejaksaan Negeri.
Menurut dia, ada tiga urgensi pengembangan organisasi Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri.
Alasan pertama ialah kepemimpinan yang harus selalu hadir sehingga posisi Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) perlu memiliki setidaknya satu orang wakil.
"Jika disandingkan dengan struktur jabatan Kepolisian hari ini, mulai tingkat level Kapolri sampai Kapolres itu memiliki Wakil. Hal ini agar kepemimpinan tidak pernah absen hingga minimal level Kejaksaan Negeri," kata Abdul Rahman Thaha, Minggu (3/7).
Jika Kajari harus dipanggil Kejaksaan Tinggi, lanjut dia, kepemimpinan harus selalu hadir melalui sosok wakil Kajari.
Saat ini, Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi ditunjuk untuk memipin Kajari saat tidak berada di tempat.
Kadang kala, Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi juga malah sebaliknya mewakili Kajari untuk menghadiri suatu acara di daerah yang pada akhirnya justru malah mengganggu fokus kerja pada bidang yang bersangkutan karena harus mewakili Kajari menghadiri suatu acara.
"Sementara tugas dan fungsi mereka secara tidak sengaja malah dilalaikan dan bisa menimbulkan conflict of interst," tutur senator asal Sulawesi Tengah itu.
Anggota DPD RI Abdul Rahman Thaha menjelaskan pentingnya pengadaan jabatan wakil kepala Kejaksaan Negeri.
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Inovasi Kepolisian Dalam Health Security dan Manajemen Krisis
- Pengamat Apresiasi Langkah Polri Merekrut 10 Ribu Anggota Baru untuk di Papua
- Bawaslu Maluku Tangani Puluhan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
- Lewat Buku, Junaedi Tolak Wacana Polri di Bawah Naungan Kemendagri
- Pertamina Patra Niaga Apresiasi Keberhasilan Polda Sumut Ungkap Kasus Pengoplosan Elpiji