Abdul Rahman Wahid Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Masjid, nih Fotonya

Abdul Rahman Wahid Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Masjid, nih Fotonya
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

"Di Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan menurut keterangan pelaku uang yang ada di dalam kotak amal tersebut berjumlah Rp235 ribu," kata Irwan.

Abdul Rahman Wahid ditangkap Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Polres Metro Jakarta Selatan di Stasiun Citayam usai turun dari kereta rel listrik dari arah Tanah Abang menuju Bogor, Kamis (6/2) pukul 23.00 WIB.

Aksi pelaku mencuri kotak amal di Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan terekam CCTV yang terpasang di sekitar masjid.

Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat saat pelaku mencuri kotak amal masjid menggunakan alat pemotong besi, gerinda.

Mengetahui hal tersebut, pengurus DKM Masjid Al Hurriyah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV tersebut.

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi lalu menelusuri alamatnya ternyata sudah pindah dari wilayah Pancoran Barat ke Citayam Bogor.

Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.(antara/jpnn)

Seorang pria bernama Abdul Rahman Wahid, 29, terekam CCTV saat berbuat terlarang di Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News