Abdulmateen Kalap Setelah Diputusin Pacar, Hakim China Jatuhkan Hukuman Mati

Abdulmateen Kalap Setelah Diputusin Pacar, Hakim China Jatuhkan Hukuman Mati
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Motif pelaku tercela, niat kejahatannya jelas, dilakukan dengan cara yang kejam, dan konsekuensinya sangat serius, demikian putusan majelis hakim.

Pihak pengadilan menjamin hak terdakwa sepenuhnya untuk membela diri, mendapatkan akses penerjemah, kunjungan kekonsuleran, dan hak-hak lain sesuai hukum yang berlaku.

Pengadilan di Ningbo itu juga telah memberitahukan kepada Kedutaan Besar dan Konsulat AS di China sebelum sidang dan putusan dijatuhkan.

Perkara tersebut disidangkan mulai Desember 2021 di pengadilan tingkat menengah di Ningbo.

Baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum telah memberikan keterangan dan bukti-bukti. Pihak pengadilan juga menyewa seorang penerjemah untuk membantu terdakwa selama menjalani persidangan. (ant/dil/jpnn)

Hakim di China menjatuhkan hukuman mati kepada Shadeed Abdulmateen atas perbuatan kejinya


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News